x
Profile picture for user admintanjungsari
Dikirim oleh admintanjungsari pada 9 January 2015

BLITAR - Setelah terpilih melalui proses pemilihan dan dikukuhkan oleh Walikota Blitar, para pengurus Rukun Tetangga (RT)/ Rukun Warga (RW) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) periode 2015-2018 efektif melaksanakan tugasnya mulai tanggal 1 Januari 2015 hingga 31 Desember 2018. Hal ini juga berlaku bagi pengurus RT/ RW dan LPMK di wilayah Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar. Asrofi Romli selaku Lurah Tanjungsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar menyatakan, bahwa jumlah pengurus RT/ RW periode 2015-2018 di kelurahannya sebanyak 40 RT dan 9 RW. Untuk jumlah pengurus RT ada tambahan 2 RT baru, yaitu satu RT di RW 5 dan satu RT lagi di RW 3. Sedangkan untuk jumlah pengurus RW di kelurahan Tanjungsari masih tetap 9 RW.Disamping itu dengan bertambahnya kepengurusan RT, baik pengurus yang sudah berpengalaman maupun baru diharapkan bisa saling berkoordinasi lebih baik. Hal ni sangat diperlukan agar pelayanan terhadap masyarakat lebih maksimal, karena mereka lebih dekat dengan masyarakat dan kedepan Kelurahan Tanjungsari akan semakin lebih baik. (der)